
GHIBTHOH
โ๐ป Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
๐Dari โAbdullah bin Masโud radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูุงู ุญูุณูุฏู ุฅููุงูู ููู ุงุซูููุชููููู ุฑูุฌููู ุขุชูุงูู ุงูููููู ู ูุงูุงู ููุณููููุทู ุนูููู ููููููุชููู ููู ุงููุญูููู ุ ููุฑูุฌููู ุขุชูุงูู ุงูููููู ุงููุญูููู ูุฉู ุ ูููููู ููููุถูู ุจูููุง ููููุนููููู ูููุง
โTidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qurโan dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.โ
๐งฒ Tentang Ghibtoh
๐กIbnu Baththol rahimahullah mengatakan, โHasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam dan bukan hasad yang tercela.โ
Ibnu Baththol mengatakan pula, โInilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu โBab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmahโ. Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula, pen), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.โ
๐กIbnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, _โYang dimaksud hadits di atas adalah tidak ada keringanan pada hasad kecuali pada dua hal atau maksudnya pula adalah tidak ada hasad yang baik (jika memang benar ada hasad yang baik). Disebut hasad di sini dengan maksud hiperbolis, yaitu untuk memotivasi seseorang untuk meraih dua hal tersebut. Sebagaimana seseorang katakan bahwa hal ini tidak bisa digapai kecuali dengan jalan yang keliru sekali pun. Dimotivasi seperti ini karena adanya keutamaan jika seseorang menggapai dua hal tersebut. Jika jalan yang keliru saja ditempuh, bagaimana lagi jika jalan yang terpuji yang diambil dan mungkin tercapai. Intinya masalah ghibtoh ini sejenis dengan firman Allah,
ููุงุณูุชูุจููููุง ุงููุฎูููุฑูุงุช
โBerlomba-lombalah dalam kebaikan.โ Karena musobaqoh yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah berlomba-lomba dalam kebaikan, siapakah nantinya yang terdepan.
๐กAn Nawawi rahimahullah menjelaskan, โPara ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi.
Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijmaโ) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini.
Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh.
Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan.
Sedangkan maksud dari hadits di atas adalah tidak ada ghibtoh (hasad yang disukai) kecuali pada dua hal atau yang semakna dengan itu.โ
Alhamdulillahilladzi bi niโmatihi tatimmush sholihaat.
๐กย https://rumaysho.com/1586-hanya-boleh-hasad-pada-dua-orang.html
Guru Les privat mengaji Sidoarjo | Malang | Surabaya | Solo/Surakarta | Jogja/Yogyakarta | Bandung | Jabodetabek | Jakarta | Bogor | Depok | Tanggerang | Bekasi WA 085732690659